Dalam sistem hukum sebuah negara, peran penegakan hukum gerunggang sangatlah penting dalam mewujudkan keadilan. Apa sebenarnya makna dari peran penegakan hukum gerunggang ini? Mengapa hal ini begitu vital dalam upaya mewujudkan keadilan di masyarakat?
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, peran penegakan hukum gerunggang adalah sebagai jembatan antara hukum yang ada dengan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, beliau menyatakan, “Penegakan hukum gerunggang harus dilakukan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pribadi.”
Namun, sayangnya, realitas di lapangan seringkali menunjukkan sebaliknya. Banyak kasus-kasus penegakan hukum yang terjadi di Indonesia yang terkesan tidak adil dan penuh dengan kepentingan tertentu. Hal ini tentu saja membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum menjadi sangat rendah.
Menurut dr. Hafid Abbas, seorang pakar hukum pidana, “Peran penegakan hukum gerunggang harus dijalankan dengan penuh integritas dan kejujuran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa terpengaruh oleh faktor eksternal apapun.”
Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum gerunggang juga berperan dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi manusia. Keadilan haruslah menjadi tujuan utama dalam penegakan hukum, bukan sekadar mencari keuntungan atau kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik dari aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat untuk menjaga integritas dan independensi penegakan hukum gerunggang. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi kinerja institusi penegakan hukum agar tetap berjalan dengan baik dan benar.
Dalam sebuah negara hukum yang ideal, peran penegakan hukum gerunggang haruslah menjadi pilar utama dalam menjaga keadilan dan kedaulatan hukum. Dengan menjalankan tugasnya dengan baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum dapat pulih dan keadilan dapat terwujud secara nyata.