BRK Gerunggang, sebagai unit Badan Reserse Kriminal, beroperasi berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di Indonesia. Beberapa dasar hukum utama yang mendasari operasional BRK Gerunggang antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang ini mengatur struktur, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk unit-unit reserse kriminal seperti BRK, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP menjadi pedoman bagi setiap proses hukum yang melibatkan tindak pidana, mulai dari penyelidikan hingga pengadilan, yang harus dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pengadilan. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)
Perkap mengatur lebih lanjut tentang prosedur, tugas, dan tanggung jawab anggota kepolisian, termasuk unit-unit reserse kriminal, dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BRK Gerunggang juga memiliki dasar hukum dalam pemberantasan narkoba yang diatur dalam Undang-Undang ini, mengingat peranannya dalam penyidikan kejahatan narkoba. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peraturan ini mengatur bagaimana penyelenggaraan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang menjadi bagian dari kewajiban BRK Gerunggang. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaan tugasnya, BRK Gerunggang wajib memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia, terutama hak-hak tersangka, saksi, dan korban, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dengan mengikuti dasar hukum tersebut, BRK Gerunggang menjalankan tugasnya dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.