Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia menjadi topik yang penting untuk dibahas dalam upaya menjaga hak-hak anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak dianggap sebagai korban yang perlu dilindungi, namun juga sebagai pelaku yang perlu mendapat perlakuan khusus.
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, pakar hukum anak dari Universitas Indonesia, “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip restorative justice, di mana anak diperlakukan dengan penuh empati dan pendekatan rehabilitatif.”
Namun, dalam prakteknya, perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia masih banyak menghadapi tantangan. Banyak anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mengalami diskriminasi dan kurangnya akses terhadap bantuan hukum yang layak.
Menurut data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dari total anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, hanya sekitar 30% yang mendapat hak atas bantuan hukum. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan ketersediaan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh anak-anak pelaku tindak pidana. Selain itu, penting pula untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah, dalam memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak-anak tersebut.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas PA, “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan secara holistik, dengan melibatkan semua pihak yang terkait dan memperhatikan hak-hak anak sebagai prioritas utama.”
Dengan adanya upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia dapat terus ditingkatkan sehingga hak-hak anak tetap terjaga dan mereka dapat direhabilitasi dengan baik untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan berperan positif.