Rehabilitasi Anak Korban Tindak Pidana: Peran Sistem Peradilan Pidana Anak


Rehabilitasi anak korban tindak pidana adalah suatu proses yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dalam hal ini, peran sistem peradilan pidana anak menjadi krusial dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.

Menurut Dr. Indriyanto Seno Adji, seorang pakar hukum anak dari Universitas Gadjah Mada, rehabilitasi anak korban tindak pidana harus dilakukan secara holistik. “Rehabilitasi anak korban tindak pidana tidak hanya sebatas pemulihan fisik, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial bagi anak-anak tersebut,” ungkap Dr. Indriyanto.

Dalam konteks ini, sistem peradilan pidana anak memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses rehabilitasi anak korban tindak pidana berjalan dengan baik. Dalam Pasal 82 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa “Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan anak tersebut.”

Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Dr. Endang Sulistya Rini dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa faktor lingkungan juga memainkan peran penting dalam proses rehabilitasi anak korban tindak pidana. “Lingkungan yang aman dan mendukung dapat membantu anak-anak dalam proses pemulihan mereka,” jelas Dr. Endang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rehabilitasi anak korban tindak pidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peran sistem peradilan pidana anak. Melalui kerja sama antara berbagai pihak, diharapkan proses rehabilitasi anak korban tindak pidana dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.